Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tanjung sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung
Home/Visi dan Misi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tanjung sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung
Mewujudkan Pengadilan Agama Tanjung Yang Agung
1. Menjaga Terwujudnya Pengadilan Agama Tanjung Yang Independen dan Mandiri;
2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan;
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia di Pengadilan Agama Tanjung;
4. Meningkatkan Kreadibilitas dan Transparansi Dalam Penanganan Masalah Hukum di Pengadilan Agama Tanjung;