Tanjung Selatan No.661, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan
pa.tanjung@gmail.com +62526 2021002

PPID PA Tanjung

Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya termasuk Pengadilan Agama Tanjung. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya,informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.


Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.


Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Dj-Pengadilan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.


Sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin juga berupaya memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana diantaranya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tanjung sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung.