Tanjung Selatan No.661, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan
pa.tanjung@gmail.com
+62526 2021002
Home
Profile
Profil Singkat
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Kontak
Regulasi
Informasi Publik
Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan
Informasi Berkaitan Dengan Hak Masyarakat
Informasi Program Kerja
Laporan Akses Informasi
Informasi Lainya
Layanan Informasi
Layanan Pengaduan Masyarakat
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Prosedur Memperoleh Informasi
Prosedur Mengajukan Keberatan
Biaya Layanan
Tugas dan Fungsi
Home
/Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
3. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media
4. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi
5. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
6. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi
©
Your Site Name
, All Right Reserved.
Designed By
HTML Codex
Distributed By
ThemeWagon