Tanjung Selatan No.661, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan
pa.tanjung@gmail.com +62526 2021002

Syarat dan Tatacara Permintaan Informasi

  • Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui gmail pa.tanjung@gmail.com atau secara nonelektronik
  • Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon
  • Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    b. Pemohon mengis formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
  • Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan;
  • Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi;
  • Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana
  • PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik;
  • Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik
  • Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan;
  • Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka didalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik
  • Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan,PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi
  • Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut
  • Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis
  • Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak
  • Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon
  • Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi
  • Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik