Syarat dan Tata Cara Pengaduan
- Secara Lisan :
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Tanjung dengan alamat JL. Tanjung Seltan No 661, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan ;
- Secara Tertulis:
Menyampaika surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tanjung, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor diatas
dan e-mail Pengadilan Agama Tanjung : pa.tanjung@gmail.com
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
- Untuk Formulir Pengaduan bisa diunduh disamping
- Dapat dikirimkan ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Tanjung di WA 0822 3578 6955
- atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id