Tanjung Selatan No.661, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan
pa.tanjung@gmail.com +62526 2021002

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

  • Secara Lisan :
    Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Tanjung dengan alamat JL. Tanjung Seltan No 661, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan ;
  • Secara Tertulis:
    Menyampaika surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tanjung, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Tanjung : pa.tanjung@gmail.com
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  • Untuk Formulir Pengaduan bisa diunduh disamping
  • Dapat dikirimkan ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Tanjung di WA 0822 3578 6955
  • atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id